Rabu, 31 Oktober 2012

tugas 2 ekonomi koperasi

Diposting oleh Unknown di 02.22 0 komentar
Nama : Irma hidayati
Npm :23211695
Kelas :2eb05
Sejarah Koperasi
       Menurut UU nomor 25 tahun 1992,Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
      Melalui wawancara yang saya lakukan langsung ke Koperasi Teratai Mandiri Brimob,Kelapa Dua,Depok disini saya akan menjelaskan beberapa aspek mengenai sejarah berdirinya koperasi, tujuan, visi-misi, tugas-tugas organisasi,susunan kepengurusan,pendapatan dan lain-lainnya.
     Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 20 mei 1984 oleh Drs.Merdekansyah,alamat jalan Akses UI,Kelapa Dua,Cimanggis,Depok. Pada awal didirikan koperasi ini bernama Primer Koperasi Kepolisian Korps Mobile atau disebut juga dengan Primkoppol Korps Brimob dan pada tahun 1998 Koperasi ini sah menjadi badan hukum dengan nomer 8107/BH/PAD/KWK/No.10/III-1998 melalui surat kepada kantor wilayah departemen koperasi provinsi jawa barat. Namun seiringnya waktu karena adanya peraturan baru dari Kepolisian Republik Indonesia bahwa koperasi POLRI tidak boleh menggunakan nama POLRI,maka pengurus-pengurus koperasi mengadakan rapat,agar nama koperasi tersebut bias diganti,oleh karna itu pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob diganti menjadi Koperasi Teratai Mandiri.  
    Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya dalam bentuk simpan pinjam.

       Adapun visi dan misi Koperasi Teratai Manditi,yaitu:


v  VISI
1.      Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya
2.      Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomis
3.      Membangun insane ekonomi yang produktif
4.      Memberi keuntungan pada anggota baik bersifat material maupun moril bagi anggotanya
5.      Memberi pelayanan kepada anggota maupun pelanggan

v  MISI
1.      Menjadi sentral ekonomi anggota
2.      Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan
3.      Menjadi media perdagangan dan jasa  anggotanya
4.      Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi
5.      Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik berbentuk barang atau jasa
                                                                                                                                                                       
  Susunan pengurus dan karyawan Koperasi Teratai Mandiri,yaitu:
Pengurus : BAMBANG WINARNO
Sekretaris : FIRMAN EKA CHAHYA
Bendehara : ATANASIA TRI BASUKI
Manager : WINDI LESTARI
Ka Unit Jasa : DEDI HERMANSYAH
Ka Unit Toko : AGUS SUPRIYANTO
Ka Unit MM : KUSHADI
Ka Unit SP : SUTIYANTO
Jumlah anggota Koperasi Teratai Mandiri ada sekitar 540 anggota dan jumlah karyawan kontrak sebanyak 28 orang.
  Pendapatan
          Adapun target pendapatan dalam tahun ini adalah sebesar Rp 3.100.000.000,dimana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan koperasi brimob selalu meningkat,contohny :  pada tahun 2011 pendapatan koperasi brimob kurang lebih Rp 3.000.503.104
Tahun 2010 pendapatan koperasi berimob Rp 2.353.785.201 dan pada tahun 2009 sebesar Rp 1.354.744.175
Unit koperasi mendapat pendapatan dari penyewaan lahan untuk kepeluan bank,penyewaan warung-warung dan toko-toko. Dikoperasi brimob,anggota koperasi bisa meminjam hingga maksimum 100 juta untuk keprluan modal usaha,mengenai penyimpanan dikoperasi  ini memberika bunga deposito sebesar kurang lebih dari 20% pertahun bagi anggota.
Unit usaha yang ada dikoperasi yaitu:
       I.            Unit simpan pinjam
·         Permodalan dari anggota
·         Permodalan dari Perbankan:
a.       Bank Mandiri
b.      Bank BNI Kramat jati
c.       Bank Mandiri Syariah Depok
d.      Jabar Syariah Depok
·         Memberikan pinjaman kepada anggota sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan dalam  batas jangka waktu tertentu.
    II.            Unit toko/Mini Market
Menyediakan berbagai produk atau kebutuhan sehari-hari
Misalnya: makanan dan minuman ,alat2 tulis,kosmetik,alat2 dapur dan produk lainnya
 III.            Unit jasa
Memberikan layanan yang baik kepada konsumen,agar konsumen merasa nyaman dan sesuai dengan keinginan.
·         Apotik : menyediakan obat-obatan
·         Kantin :menyediakan makan dan minuman

Keuntungan anggota koperasi,yaitu :
1.      Investasi bias dipantau setiap saat
2.      Investasi dikembangkan sendiri
3.      Mendapatkan hasil atau laba yang lebih daripada menabung dibank
4.      Lebih mudah dalam kredit uang barang.motor,alat elektronik atau sembako

  Permasalahan yang dihadapi
1.      SDM
2.      Sarana dan Prasarana
3.      Dukungan instansi
4.      Keprcayaan anggota
5.      Perbedaan pendapat antara instansi atau anggota
   Kesimpulan
Koperasi sebagai bentuk usaha yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat social. Koperasi berfungsi sebagai alat simpan pinjam ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat yang bergabunag dalam koperasi tersebut atau masyarakat disekitarnya, karena koperasi memiliki peranan yang penting dalam pembangunan social. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,koperasi haruslah dikelola dengan baik dan benar dan memiliki prinsip-prinsip yang jelas dan tepat


Jumat, 12 Oktober 2012

PERASAAN

Diposting oleh Unknown di 06.48 0 komentar

BUAT SE'ORANG

SENYUM MU

Terlintas di benak qu akan seyum manis mu
Terukir seyum mu di khayal ku
Seakan engkau berada didepankuSenyum mu begitu memukau hatiAku terhanyut dalam seyum manis muSenym mu memberiku rasa yang berbedaRasa yang membuat hari hari kuMenjadi bermaknaSenyum m u seakan tak terlewatkanDalam setiap detik waktu yang k laluiDalam setiap ingatan yang ku bayangkanKarena engkau adalah seyum terindah ku

Puisi nech buat se'orang yg aq kagumi
hehehhehe :)
norak banget y,tapi ga pa2 sech,sekedar kagum ma se'orang kan ga pa2
suka liat senyumnya yang manis.....





Selasa, 09 Oktober 2012

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI

Diposting oleh Unknown di 06.45 0 komentar
1. Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi?

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) yang berarti “peraturan, aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia?

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Sedangkan perkembangan koperasi itu sendiri dimulai pada saat Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.     mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.     menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.     menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.     Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.     Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.     Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.     kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.     pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.     pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.     menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.     memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.     memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3. Sebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia?

 1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
SUMBER:
http://wianalaraswati.blogspot.com/2012/01/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia.html
www.organisasi.org > komunitas dan perpustakaan online indonesia

 


 

Irmahg blog's Copyright 2011 My Sweet Blog kage Designed by Templates By Blogger Styles | Blogger Image by Tadpole's Notez