Senin, 01 April 2013

Tugas 3 : Hukum Perikatan

Diposting oleh Unknown di 02.38 0 komentar


Hukum Perikatan

1. Pengertian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena adanya pembaharuan hutang
d. Karena percampuran hutang
e. Karena adanya pertemuan hutang
f. Karena adanya pembebasan hutang
g. Karena musnahnya barang yang terhutang
h. Karena kebatalan atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat batal
j. Karena lampau waktu

Tugas 2 : Hukum Perdata

Diposting oleh Unknown di 02.37 0 komentar


Hukum Perdata

1.     Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
 Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
 Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
* Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
* Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Senin, 18 Maret 2013

DEMOKRASI

Diposting oleh Unknown di 22.40 0 komentar
Okey, kali ini gw akan membahas mengenai sistem Demokrasi di Indonesia. Hmmm gw dapet penecerahan dari dosen PKN gw tentang sistem pemerintahan di Indonesia. Selama ini apa sih yang terbenak dari pikiran kalian mengenai Demokrasi? Sebelumnya gw juga sama sekali nggak paham esensi dari Demokrasi itu sendiri. Tapi sekarang yaa lumayan, gw punya sedikit pandangan dan pemikiran sendiri dari sistem Demokrasi di Indonesia saat ini. ☺
Demokrasi itu identik dengan one man one vote dimana merupakan suatu proses pemungutan suara yang dimana semua warga negaranya itu mempunyai nilai yang sama. Contohnya suara seorang intelek itu sama nilainya dengan suara seorang yg tidak intelek. Hmm yaitu bisa diibaratkan satu suara orang berpendidikan profesor itu sama nilainya dengan suara seorang preman pasar begajulan yang sama sekali tidak perduli terhadap negaranya sendiri. Bisa dibayangkan kan? Kita sudah tau tentunya bahwa lebih dari 50% warga negara Indonesia itu masih di bawah rata-rata standar atau kasarnya miskin artinya jauh dari pendidikan. Bagaimana kita bisa memilih calon pemimpin kita yang baik untuk ke depan ke depannya lagi jika proses pemilihannya seperi ini? Artinya dipilih dengan asal-asalan. Apakah Indonesia akan maju atau lebih ancur? Jadi pertanyaannya disini pantes nggak sih Indonesia menganut sistem Demokrasi?
Dan yang gw liat mungkin saking bebasnya Demokrasi di Indonesia jadi berubah peran dan esensi dari Demokrasi itu sendiri. Negara kita jadi nggak ada pegangan, kehilangan tujuan. Bener ga sih? Bukti nyatanya adalah sekarang makin banyak kejahatan di Indonesia, yang namanya korupsi atau sogok-menyogok itu uda nggak asing lagi. Hmm yasudahlah nggak bakal kelar-kelar kalo bahas yang ini.
Perlu diketahui, sistem Demokrasi itu adalah sistem yang paling jahat. Hanya negara-negara tertentu yang bisa menjalankan sistem Demokrasi ini yaitu negara-negara yang memang sudah sangat maju, semua warga negaranya sejahtera dan merdeka dari kebodohan dan kemiskinan. Kita bandingkan deh dengan Indonesia. So, kita ngapain sih ikut-ikutan latahan make sistem Demokrasi kayak Amerika? Ya jelas lah warga negara Amerika dari segi ekonomi, pendidikan dll pasti jauh di atas rata-rata warga Indonesia. Sistem Demokrasi ini memang pantas untuk negara-negara maju seperti Amerika tapi belum berarti sistem ini pantas untuk Indonesia. Jangan coba nyama-nyamain terus lah sama negara maju supaya kelihatan keren toh hasilnya malah rakyat yang dirugikan.
Sebenernya demokrasi itu bagus karena berlandaskan HAM yang memang sangat diagung-agungkan Indonesia yang dimana pada UUD 1945 juga tercantum mengenai kedaulatan berada ditangan rakyat yang merupaka bukti otentik dianutnya sistem pemerintahan Demokrasi di Indonesia. Tapi negara kita itu masih belum siap untuk menganut sistem Demokrasi. Dimana Indonesia itu masih berkelit dengan persoalan-persoalan masalah yang rumit sekali, kalo diibaratkan kayak benang kusut yang susah banget buat di lurusin satu-satu. Sistem Demokrasi ini nggak akan berjalan kalo keadaan warga negaranya pun seperti ini. Bahkan jika dipaksakan mungkin perlahan-lahan akan hancur dengan sendirinya. Jadi disini yang salah itu sistem Demokrasinya atau UUD nya ya? (︶3︺)
Negara kita itu perlu ketegasan untuk maju. Perlu sedikit cambuk biar kita ngerti. Nggak bisa dimanja-manja lagi kayak sistem Demokrasi sekarang. Mungkin sistem yang cocok untuk Indonesia saat ini adalah sistem diktrator kayak jamannya dulu pak Soeharto dan proses pemilihannya melalui jalan musyawarah mufakat. Tapi mungkin akan lebih baik lagi jika kita bisa menciptakan sistem baru untuk Indonesia yang lebih baik dari itu. Nggak bisa? Bisa kok. Buktinya kita dulu bisa nyiptain sistem sendiri yaitu Pancasila, kenapa sekarang nggak?

Minggu, 10 Maret 2013

cerita pengalaman pribadi

Diposting oleh Unknown di 00.55 0 komentar

Pengalaman pribadi gw nechhh  (tgl 10/03/2013)
“Cobaa saat mw ibadah”
Langsung aja y..
Ceritanya gini necchh,tdi pagi gw mw k gereja,msuk jm 8,gw dri rmh brangkat jm 07.15 (arah gereja gw tuh k cijantung)udah rapi ya kn,pake kemeja coklat trus celana jeans biru,gw juga janjian ma k’debora (temen gereja) d jembatan deket  gereja,biar k gerejanya bareng...
Nahhh gw kn nyampai dluan tuhhh,gw berdiri d jembatan sebelah kiri (klo arahnya dari PAL),sebelumnya gw doank yg berdiri d situ deket situ ada juga tukang ojek,beberapa menit da tuh datang bapak2,dia berdiri ga jauh dari gw,dia tuh keliatin gw mulu...gw bingung juga tuh ma bapak2,napa ngeliatiin gw mulu yaaa kn....:(
(sebelumnya juga siapa yang lewat dari jembatan ngeliatin gw,mang gw setan x y,masak d liatin mu
Pa karna gw cantikkk hhuuuahahahaha) lanjut....
Gw juga jadi risih donkkk ma takut juga sechhh J,truss da  dtang dri ujung jembatan suami istri gtu dehh,ge berhenti benerin motor atau pa lh,si bapak2 itu ga ngeliatin gw karna da orang disitu x yaa,gw juga ga ngerti....
Si bapak2 tu pura2 nelpon gtu (ga tw bner pa ga),mencet2 hp kaya orang sibuk gtu lh...
(nahhh di sini paling menengangkan,buat gw sech)
si suami/istri yg da d ujung jembatan tadi pergi,otomatis tnggal gw ma bapak2 itu kn,mulai ge tuh si bapak2 ngeliatin gw trus mondar-mandir gtu,gw makin takut kn(dalam hati berdoa,Tuhan tolong aq),gw juga sms k’debora biar cepet datang(arahnya dari pasar rebo,maklum macet gmna mw cepet,sering ngetem ge angkotnya,hehehhe sok tw gw )
gw trus nyebut nama Tuhan (namanya juga takut yaaa kn),si bapak2 tu nyamperin gw,sebelum dia makin deket,gw langsung pergi k arah jalan raya (soalnya jembatannya deket jalan raya),si bapak2 itu trus ngeliatin gw pergi...(coba klo gw tdi ga pergi gw mw d apain ya ma tuh bapak2????
Iihhh serem juga y klo d bayangin)
stlah gw pergi dri jembatan gw kn k arah jlan raya,d deket jln raya da juga stu halte,yaa dah gw k situ aja duduk,sambil nunggu k’debora...
nahhh sambil nunggu2,eehhh da cowok datang naek motor ya kan,kirain dia tu mw nanya jalan ma gw,ternyata gw salah...
“nech percakapan gw ma si cowok tu”
Cowo:ge nunggu siapa deg (sambil senyum2 gitu...sok manissss)
           Mw ikut ga?????
Gw:nunggu temen,mw gereja
         Mang napa????
(dalam hati bingung juga,kok tiba2 d ajak,padahal ga kenal sama s’x)
Cowo:senyum2  ga jelas,langsung pergi
Gw: ( dalam hati,tuh cowo napa,dikira gw cewe apaan,maen ngajak2 ga jelas)
X gtu... da cewe bispak (bisa pake)tw PSK pagi2,gian gw heran tuh ma cowo,gw kn pakaiannya rapi,ga sembrono,ga sexi...
Masak d gituin,sarafff x tuhh cowo
Abis tuhh cowo pergi,gw juga pergi k arah jembatan,si bapak2 itu juga ga da ge gw liat d jembatan,baru dech k’debora dateng...
Gw ma k’debora pergi k gereja bareng,gw ceritain smua ma k’debora pa yang baru gw alamin
Hhuuuhhhhhhhh
Sumpah hari nech tuhh sesuatu banget dahhh
Seumur2 baru x nech terjadi ma gw,mw k gereja ge
Cobaan x y

Tpi buat jantung gw mw copotttt
NB:gw yakin Tuhan sllu jaga gw satiap saat,buktinya gw ga knpa2
Thanks Lord

Jumat, 08 Maret 2013

cerpen

Diposting oleh Unknown di 20.04 0 komentar
TUHAN, BOLEHKAH AKU DILAHIRKAN KEMBALI ?
Cerpen Haniswita

Alicia Korelina. Aku adalah gadis cantik dengan mata hijau sebagai penyempurna kecantikanku. Aku dibesarkan ditengah-tengah keluarga yang harmonis dan berkecukupan. Karena keluarga jualah aku menjadi seorang yang berprestasi dari bangku dasar. Singkatnya aku adalah gadis yang beruntung karna aku memiliki semua kesempurnaan itu.

Kehidupan itu tak berjalan selamanya. Kehancuran itu berawal dari pertengkaran hebat antara mama dan papa di suatu malam.
“Dasar. Istri tak tau diuntung. Aku seperti karna kau dan Alice. Dan sekarang kau tuduh aku berselingkuh? Dimana otakmu?”
“Lalu siapa perempuan itu? Apa itu yang tidak berselingkuh?”
PLAK.Papa melakukannya tepat di depan mata kepalaku. Tangan itu yang biasanya melindungiku dan mama, kini malah menampar wajah mama. Aku hanya menangis. Berusaha berteriak, namun suara ini tertahan untuk keluar. Berbulan-bulan aku hidup berdampingan dengan kejadian gila ini. Dan selama itu pula aku selalu berharap agar kejadian gila itu segera berakhir.

Doaku terkabul.Kejadian itu berakhir dengan persidangan cerai di meja hijau. Aku benci ini. Bahkan sangat membencinya. Hilang sudah keluarga yang selalu aku banggakan selama ini.

Hari-hariku berjalan dengan kesunyian. Pagi yang biasanya hangat dengan gurauan mama dan papa, kini terasa hambar ketika yang ku temui seorang ibu yang sibuk dengan laptopnya tanpa mempedulikan kehadiran anaknya. Setiap pagi selalu sarapan dan berangkat seorang diri. Terkadang ketika aku berpapasan dengan mereka yang diantar oleh ayah ataupun ibunya, tak tertahan rasanya membendung air mata ini. Sungguh aku sangat merindukan kehidupan seperti mereka.

Tugas hari ini adalah mengarang.
“Ciptakan sebuah karangan yang menceritakan indahnya kehidupan keluarga kalian!”itu kalimat terakhir yang ku tangkap dari Bu Reno.

Semua murid langsung hanyut dalam kegiatannya. Tapi tidak denganku. Bagaimana mungkin aku akan menuliskan keluargaku yang telah hancur. Dan kali ini aku harus benar-benar mengarang.Menuliskan bahwa aku hidup di tengah keluarga yang harmonis dan saling menyayangi.

Nurani ku berontak membaca kata-kata yang penuh kebohongan itu. Ku buang kertas itu dan kali ini aku tak ingin lagi mengarang. Dengan cepat ku tulis ‘BERBULAN-BULAN AKU HIDUP DI TENGAH KELUARGA YANG PENUH KEKACAUAN.DAN KINI AKU MERINDUKAN KELUARGAKU WALAU AKU MEMBENCINYA.’
“Belum saatnya aku menjadi seorang pengarang,”desisku pelan dan menyerahkan karangan singkat itu kepada Bu Reno.

Tanpa ku sadari, Lucas membaca tulisanku. Dengan nada prihatin, ia menanyaiku dengan berbagai pertanyaan. Dengan rasa malu bercampur takut, ku jawab pertanyaannya satu persatu.Tanpa ku sadari aku telah menuturkan semua kisah pahitku kepada pemuda Kristen itu.
“Tenang Alice. Aku tak akan menceritakan kepada orang lain. Aku hanya ingin membantumu. Pakailah ini untuk menenangkan dirimu!” tuturnya sambil meletakan sebuah bungkusan berisi serbuk-serbuk putih ke dalam genggamanku.
*****

Malamnya, ku pandangi bungkusan kecil itu.Dengan rasa penasaran, ku buka bungkusan itu perlahan. Seketika muncul bau yang mencuat ke seluruh penjuru kamar. Ku hirup bau itu dalam-dalam. Lagi dan lagi. Benar yang Lucas katakan.Aku merasakan ketenangan karenanya. Dan sejak saat itu, narkotika menjadi bagian terpenting dalam hidupku.

Setiap malam aku dan Lucas tak pernah absen menghirup benda haram itu.Dari sanalah kedekatanku dengan Lucas berawal.Dan dari kedekatan itu timbul sebuah perasaan untuknya.

Sore itu Lucas mengajakku ke sebuah gereja. Gereja yang cukup besar dan mewah menurutku. Tepat di depan sebuah patung besar, Lucas menyatakan perasaan yang sama kepadaku. Sungguh, ini kali pertamanya aku mendengar kalimat itu setelah kehancuran keluargaku. Namun kalimatnya yang terakhir membuat darah ini berhenti mengalir.Aku tau maksud pembicaraannya.Tapi,mungkinkah aku melakukannya?
“Kita memang memiliki rasa yang sama.Tapi kita tak mungkin memiliki hubungan layaknya remaja lain. Aku yakin kau mengerti. Kita tidak dalam satu keyakinan.Kecuali kalau kau….”Lucas tak melanjutkan kalimatnya dan membiarkanku berpikir.

Ah. Ini benar-benar gila. Tapi tak ada salahnya aku terima. Toh selama ini aku tak lagi diperhatikan kedua orangtuaku. Jadi tak salah kalau aku memulai kebahagiaanku yang baru dengan Lucas.
“Kalau itu yang kau inginkan, kenapa tidak.Tak masalah bagiku menukar agama seperti yang kau inginkan,”jawabku mantap.
“Dan mulai saat ini, kau buka lagi Alicia Korelina. Tapi kau adalah Alicia Kristiani yang jauh kebih kuat dari Alicia Korelina,”jawabnya sambil tersenyum licik.

Malam itu Lucas tak datang ke rumahku. Aku tau dia pasti sangat sibuk dengan bandnya. Sadar Lucas tak akan datang, segera ku cari sabu-sabu yang kusimpan minggu lalu. Sial. Aku lupa barang dibawa Lucas bersama rekannya. Ku alihkan pandangan ke meja biru yang dulu selalu membantuku mengerjakan berbagai tugas. Aku menangkap sesuatu disana. Sebotol lem. Tanpa buang waktu, ku buka tutupnya dan kuhirup dalam-dalam.

Selang beberapa waktu zat itu sudah raib dari tempatnya. Sayangnya, aku masih ingin menghirupnya. Dengan gerakan lambat, ku ambil cutter di tas sekolahku. Ku toreskan cutter berkarat itu ke pergelangan kiriku. Darah merah dan segar mengalir sambil menebarkan aroma lem yang ku hirup tadi. Ku hirup kembali aroma yang ada di darahku. Berkali-kali aku melakukan hal yang sama. Dan pada toresan yang ke delapan belas, sesuatu di luar kendaliku terjadi. Cutter itu memutuskan nadi pergelangan kiriku. Darah bersih dan segar mengalir dengan sangat deras tanpa bisa ku hentikan.

Bayangan hitam berkelebat di kepalaku. Akankan ajal itu kan datang padaku malam ini? Tidak.Tidak boleh sekarang. Aku masih ingin bertemu dengan mama dan papa walau aku membenci mereka.
Bayangan papa berkelebat di benakku. Orang yang selalu mengajarkan aku dan mama untuk shalat tepat waktu. Bahkan ia tak segan-segan mencubit pipiku kalau aku melanggar perintahnya. Dan kini aku tak lagi menjalankan aturannya. Apa yang akan ia lakukan jika tau anaknya tak lagi seorang muslimah?

Tak ada lagi tenaga yang tersissa. Namun aku masih sempat memikirkan seorang mama dalam benakku. Dia sangat berharap agar kelak aku menjadi seorang dokter sepertinya. Tapi bagaimana kalau dia tau aku seorang pecandu narkoba? Dan mengorbankan waktu belajarku untuk bermain-main dengan benda haram itu? Cacian macam apa yang akan keluar dari mulutnya jika ia tau aku seperti ini?

Mataku mulai berkunang. Darah segar dari pergelanganku terus mengalir dengan deras. Kali ini aku ingin mengirim sebuah permohonan kecil kepada tuhan sebelum mulutku benar-benar terkunci untuk menuturkan permohonan ini. Dengan napas yang tak lagi teratur ku lepaskan permohonan kecil yang sangat menyesakkan itu.
“Tuhan, bolehkah aku dilahirkan kembali?”

Cerpen : PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Diposting oleh Unknown di 19.54 0 komentar

aku duduk di pinggir kolam yang sejuk. hari itu aku sedang menunggu balasan SMS dari irfan, "ok. gw terima tawarannya" itulah SMS  dari irfan, saat itu aku merasa sangat senang ketika irfan menerima tawaranku untuk dicomblangkan dengan asya,sahabatku.
 irfan adalah teman dari kecil, bahkan bisa disebut sahabat, aku akrab dengannya karena kami saling bertetangga. awalnya, aku sering membayangkan kalau dia culun banget,, tetapi, semuanya berubah ketika aku melihatnya sangat beda dari sebelumnya, yap. kami memang berteman tapi jarang bertemu. irfan sekolah di tempat yang sangat jauh, dan jarang pulang. aku pun mulai sedih ketika mengingatnya. "Lia..Lia.." suara ibu memanggilku, aku pun menghampiri ibu dan melupakan lamunan tentang Irfan.
ibu bertanya,"kamu mau bantu ibu kan?"aku pun menjawab dengan senang hati "iya bu" "tolong kamu antarkan surat ini ke kantor pos ya", "ok.bu". aku pun mengambil kunci motor dan segera melesat ke kantor pos. tapi aku tidak menyangka, disana, aku bertemu dengan irfan. "irfaan.. ga nyangka gue bisa ketemu lo?" tanyaku, irfan pun menjawab "gue juga ga nyangka, eh gimana tentang rencana lo yg mau nyomblangin gue?" "ok. akan gue usahain, asya tertarik sama lo". aku melihat senyumnya dia sangat bahagia, begitu juga aku.
 tiga hari kemudian,aku janjian dengan irfan.kita akan bertemu di taman, rasanya ini malam yang sangat menyenangkan. akhirnya kamipun bertemu dan mengobrol panjang lebar dengan antusias. aku semakin yakin akan perasaanku, ya, aku mengaguminya, aku suka padanya, tetapi,aku harus meninggalkan perasaan itu, akusudah terlanjur mengenalkan irfan dengan asya, sahabatku sendiri yang juga menyukai irfan, aku tidak mungkin menyakiti hati sahabatku.irfan mengatakan hal yang sama berulang kali,"kalo gue ga jadi sama Asya, gue sama lo ya,Lia?" aku hanya mengalihkan pembicaraan dan aku merasa irfan hanya bercanda.
 seminggu kemudian,aku dan irfan bertemu kembali,dia membisikan kata kata ke telingaku,aku pun merasakan hembusan nafasnya yang semakin meyakinkanku untuk mencintainya. ternyata irfan tidak tertarik dengan asya, entah mengapa, aku mulai senang. dan aku juga tidak menghawatirkan asya sakit hati, karena dia juga sudah mendapatkan lelaki lain.irfan pun berpamitan untuk pulang duluan.
 besoknya, aku mengirim sms kepada irfan: "kenapa lo ga mau sama asya?". tapi irfan tidak menjawab, dan aku pun mulai sedih karenanya. tetapi, betapa terkejutnya aku ketika aku mendapat balasan dari irfan : "gue ga mau sama asya, karena gue ga kenal dia, dan gue suka sama lo" aku pun hanya bisa tertawa kecil dan menganggap ini hanya candaan. tapi ternyata aku salah.irfan mengirimkan pesan padaku:"Lia,lo dimana?gue di depan rumah lo sekarang". aku terkejut. ternyata irfan punya perasaan yang sama sepertiku. dia menembakku. aku tidak bisa berkata apa apa, aku mempertimbangkan jawaban.untunglah irfan memberiku waktu untuk berpikir.
 "gue mau balik ke sekolah,baik baik ya Lia" irfan berpamitan untuk pergi,dengan waktu yang cukup lama. aku berjanji padanya, aku akan menjawab pertanyaan cintanya jika dia kembali pulang ke rumah.
 setelah waktu yang cukup lama,irfan tidak menemuiku. aku sudah tidak sabar menantinya dan menjawab pertanyaannya.tetapi betapa terkejutnya aku ketika aku melihat pesan facebooknya, Irfan sudah kembali pada mantannya,dia sudah punya kekasih? dalam hati aku bertanya-tanya, mengapa ini terjadi? apa salahku? mengapa irfan pergi? mengapa dia mempunyai kekasih? mengapa dia menembakku? ah sial,apa aku sudah dibodohi?.
aku sedih dengan kenyataan ini, sampai sekarang, aku tidak bertemu lagi dengan irfan. aku juga tidak tau apa yang harus aku lakukan kalau nanti aku bertemu, aku sudah berjanji padanya, dia juga sudah berjanji padaku.ah sudahlah..harapanku menipis :')

Selasa, 05 Maret 2013

Tugas 1 (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)

Diposting oleh Unknown di 07.37 0 komentar

Defenisi Hukum
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Jenis-jenis hukum
1.Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis.
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah :
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
8. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
9. Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
12. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13. Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
14.
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
http://carakata.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-yang-berlaku-di-dunia.html
 

Irmahg blog's Copyright 2011 My Sweet Blog kage Designed by Templates By Blogger Styles | Blogger Image by Tadpole's Notez