Sabtu, 12 November 2011

tulisan 1

Diposting oleh Unknown di 22.13
Cara membangun perusahaan ada 3 , yaitu :
1. membeli perusahaan yang telah dibangun 
2. memulai perusahan baru
3. membeli hak usensi (waralaba/franchising)
 

1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan , evaluasi kinerja perusahaan , efisiensi usaha/waktu , maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun , bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan  jadi , menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan , tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar  catatan-catatan perusahaan yang nyatanya dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya mencatatn mengenai utang pajak , laporan keuangan yang diaudit , pembukuan penjualan , urusan dengan pengadilan , dan sebagainya) . Bilamana menurut penilaian perusahaan bersangkutan tidak sehat , namun ketidaksehatan perusahaan disebabkan oleh faktor-faktor yang dirasa mampu untuk diatasi degan segera dalm jangka waktu tertentu , maka pengambilalihan perusahaan tersebut masih merupakan alternatif yang menarik . Hal ini mengingat investasi yang dikeluarkan akan dapat kembali dan memberi keuntungan selewat batas waktu yang telah direncanakan . 
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun  , berarti telah tersedia modal , teknologi , tenaga kerja dan bahkan pelanggan . Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalan sesegera mungkin setelah proses pengambilalihan selesai . Dalam hal ini pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun . 
Terkadaang , suatau perusahaan yang dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutahan mendesak . Pada kasus-kasus demikian , biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah , sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan . 
Contoh: 
  • PT. Lamda Indoperkasa
  • PT. Adira DInamika 
  • Aca Asuransi
2. Memulai perusahaan baru
Memulai erushaan baru merupakan yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu diperhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan diambil dinilai tidak sehat , operasionalnya tidak efisien , pasarnya tidak memadai , pekerjanya tidak kompeten , peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman dan sebagianya.
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh : 
  •  PT. Kahaptex,
  • Hotel Hilton
  • PT. Astra Internasional,Tbk.
3. Membeli Hak Lisensi ( Franchising/Waralaba )
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).
Contoh :
  • Coca-Cola
  • Kfc
  • Mcd
 
 sumber 
BUKU PENGANTAR BISNIS 
M.FUAD , DKK
blog (MY word)

0 komentar on "tulisan 1"

Posting Komentar

 

Irmahg blog's Copyright 2011 My Sweet Blog kage Designed by Templates By Blogger Styles | Blogger Image by Tadpole's Notez