Senin, 08 Juli 2013

TUGAS 7 (PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI DI INDONESIA)

Diposting oleh Unknown di 20.34 0 komentar

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
BAB I
LATAR BELAKANG
Hukum dan ekonomi digambarkan sedemikian erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi bisnis diantara para pelaku usaha. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Maka antara ekonomi dan hukum memiliki korelasi yang kuat.

·        Pengertian Hukum  Menurut Para Ahli

Menurut  J.C.T. Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto (dalam Arrasjid, 2008) hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadiberakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. Menurut ahli lainnya, Imanuel Kant (dalam Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

·        Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli

Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Selain itu mwnurut Prathama Rahardja dan Mandala Manurung (dalam Suherman, 2002) ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar   Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di indonesia
·        Hukum dalam Perusahaan

sebuah perusahaan yang merupakan suplier resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya kepada masyaraka. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak percaya lagi dengan produk-produk Petronas.

·        Hukum dalam Negara indonesia

Contoh dalam kehidupan yang sering kita saksikan sendiri atau mungkin bahkan kita pernah mengalaminya sendiri saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih, saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.

·        Hukum di Negara lain

Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat. Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial

BAB IV
ANALISA
Dari penjelasan di atas, ekonomi dan hukum sangat berkaitan. Ekonomi yang sehat harus didasari dengan hukum yang kuat. Bila hukum lemah maka akan terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
BAB VI
KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
v  Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:PT.Grasindo
v  Raharjo,Handri.2009.Hukum Perusahaan.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
v  Rusdianto S., S.H., M.H. 2012. Departemen Hukum Tata Negara. Jakarta: Gramedia
v  Katuuk, Neltje F.1994.Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta: Gunadarma
v  Suherman, Ade Maman.2002.Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global.Jakarta:Ghalia Indonesia
v  Arrasjid S.H, Prof. Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar Grafika
 

Irmahg blog's Copyright 2011 My Sweet Blog kage Designed by Templates By Blogger Styles | Blogger Image by Tadpole's Notez