Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
BAB I
LATAR
BELAKANG
Hukum dan ekonomi
digambarkan sedemikian erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang
ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi
bisnis diantara para pelaku usaha. Antara ekonomi dan hukum
berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu
perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum
juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Maka antara ekonomi dan
hukum memiliki korelasi yang kuat.
·
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut J.C.T.
Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto (dalam
Arrasjid, 2008) hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadiberakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. Menurut ahli
lainnya, Imanuel Kant (dalam
Katuuk, 1994) hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
·
Pengertian Ekonomi Menurut
Para Ahli
Menurut M. Manulang (dalam Sari
dkk, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa). Selain itu mwnurut Prathama
Rahardja dan Mandala Manurung (dalam
Suherman, 2002) ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam
menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka
(dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
BAB II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah
atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi
mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi
lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam
bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di
taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk
memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai
aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari
perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala
besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru
dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model
ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana,
menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat
sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung
utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk
norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar
tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan,
dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media
kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
BAB III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi di indonesia
·
Hukum
dalam Perusahaan
sebuah perusahaan yang merupakan suplier
resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi
minyak tanah dan menjualnya kepada masyaraka. Hal ini tentu menjelekkan nama
baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak
percaya lagi dengan produk-produk Petronas.
·
Hukum
dalam Negara indonesia
Contoh
dalam kehidupan yang sering kita saksikan sendiri atau mungkin bahkan kita
pernah mengalaminya sendiri saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih,
saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan
yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi
timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal
ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.
·
Hukum
di Negara lain
Malaysia
memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi
pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini
trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar
menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang
besar dari pemerintahan pusat. Beberapa
kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan,
keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan
administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan
industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi,
kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan
keamanan sosial
BAB IV
ANALISA
Dari
penjelasan di atas, ekonomi dan hukum sangat berkaitan. Ekonomi yang sehat
harus didasari dengan hukum yang kuat. Bila hukum lemah maka akan terjadi
penyimpangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
BAB VI
KESIMPULAN
Bahwa
setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang
jelas, tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan
perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang
sesuai dengan yang diharapkan.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
v Sari, Elsi Kartika dan Advendi
Simangunsong. 2008.Hukum Dalam
Ekonomi. Jakarta:PT.Grasindo
v Raharjo,Handri.2009.Hukum Perusahaan.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
v Rusdianto S., S.H., M.H. 2012.
Departemen
Hukum
Tata Negara.
Jakarta: Gramedia
v Katuuk,
Neltje F.1994.Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta:
Gunadarma
v Suherman, Ade Maman.2002.Aspek
Hukum Dalam Ekonomi Global.Jakarta:Ghalia Indonesia
v Arrasjid S.H,
Prof. Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta:Sinar
Grafika