Hukum Perjanjian
Apa itu
hukum perjanjian? hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum
perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian
dan perikatan. Dan dilakukan apabila dalam sebuah perisiwa seseorang
mengirkrakan janji kepda pihak ain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji
satu sama lain untuk melakuak suatu hal.
1.
Standar Kontrak
Di ketahui
bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau
melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan
kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan
berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana
telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan
baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu
pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka
pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan
perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari
diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang
timbul dari kebutuhan bisnis.
Tetapi tidak
semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn
berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undagan yang
lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas
kebebasan berkontrak.
2.
Macam-macam perjanjian
A)
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
B)
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal baliK
Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja.
Perjanjian
timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua
belah pihak.
C)
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu,
yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
D)
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian
bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah
titel VIIA.
Perjanjian
tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
3.
Syarat sahnya perjanjian
Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk
sahnya suatu perjanjian, yaitu :
-
Sepakat mereka yang mengikat dirinya, yaitu adanya kesepakatan antar pihak
tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal yaitu unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan.
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, didalam KUH oerdata disebut pihak yang
tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa
dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
-
Mengenai suatu hal tertentu, suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian
dan isi perjanjian. dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai
haruslah jelas dan beda sehingga tidak mengira-ngira.
-
Suatu sebab yang halal, Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat
dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut
syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang
mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian
tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan
syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila
syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan
asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
4.
Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a)
kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan
resiko;
c) saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
·
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
·
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
·
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan
kontrak
Pengaturan mengenai
pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat
suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP.
Asas yang
mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang
mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala
sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan
undang-undang.
Hal-hal yang
menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu
pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
Pembatalan
perjanjian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga
bentuk ingkar janji, yaitu :
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
Terlambat
memenuhi prestasi, dan
Memenuhi prestasi
secara tidak sah
0 komentar on "TUGAS 4 HUKUM PERJANJIAN (ASPEK HUKUM Dalam EKONOMI)"
Posting Komentar