Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia
Praktek
akuntansi di Indonesia mulai dilakukan sejak jaman penjajahan Belanda.
Yakni sejak adanya undang-undang yang dibuat oleh Belanda mengenai tanam paksa
dihapuskan tahun 1870. Sehingga pada saat itu, kaum pengusaha swasta Belanda
banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Akuntansi yang
dipakai saat itu adalah sistem kontinental sehingga kebutuhan dunia usaha
terhadap akuntansi mulai tumbuh. Akuntan – akuntan Belanda juga mendominasi
akuntan di perusahaan – perusahaan yng juga di monopoli penjajahan hingga abad
19. Lalu, ketika pada masa pendudukan Jepang, tenaga akuntansi mengalami
kekosongan. Namun, atas pakar Mr.
Slamet pendidikan akuntansi dapat diselenggarakan oleh Departemen
Keuangan berupa kursus akuntansi di Jakarta, dan ini merupakan cikal bakal
tenaga akuntan di Indonesia. Jumlah peserta kursus saat itu adalah 30 orang
termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto.
Kemudian, setelah
Indonesia merdeka dan mendapat pengakuan dari Belanda, mulailah orang-orang
Indonesia untuk dikirim ke Amerika Serikat untuk memperdalam ilmu akuntansi.
Pada tahun 1952 dibuka Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia yang kemudian diikuti oleh perguruan tinggi negeri lain. Mulai tahun
1952 itulah akuntansi sistem kontinental bergeser ke sistem anglo-saxon.
Bersama 4 akuntan
lulusan pertama FEUI (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia) dan 6 lulusan
Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan
nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik Belanda. Hal ini
menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negerinya sehingga akuntan
di Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah
Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan
akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977 Mentri
Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jasa Akuntan
menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki
sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di
Indonesia sepanjang memenuhi syarat.
IAI sendiri memiliki
peranan yang sangat besar di Indonesia yaitu menyusun Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) 1996 sebagai dasar penyusunan laporan keuangan perusahaan di
Indonesia. Dan saat ini, IAI yang bertugas sebagai regulator dan pembuat
standar akuntansi keuangan di Indonesia , telah menyelesaikan lebih dari 90 persen
adaptasi International Financial Reporting Standard (IFRS) yang berlaku secara
global diseluruh dunia. Sehingga, ilmu akuntansi yang dipelajari di Indonesia
tentunya dipahami juga oleh negara di dunia.
0 komentar on "Tugas 3 Akuntansi Internasioanal ( Sejarah SAK Indonesia)"
Posting Komentar